Badan Usaha Milik Desa (atau disingkat BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa,
dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha
Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa,
tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain
atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha
Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa.